Produk ini merupakan uji kepatuhan hukum yang dirancang untuk menilai kesesuaian surat gugatan dengan berbagai ketentuan hukum, doktrin, yurisprudensi, dan peraturan terkait. Uji ini bertujuan memastikan bahwa surat gugatan disusun dan diajukan sesuai dengan persyaratan formal dan materiil yang berlaku, sehingga menghindari risiko penolakan, batal demi hukum, atau hambatan proses hukum.
Uji kepatuhan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyusunan dan pengajuan surat gugatan, antara lain:
Dengan menggunakan produk uji kepatuhan ini, pengguna dapat:
Secara keseluruhan, produk ini menjadi alat penting dalam mendukung keberhasilan proses hukum melalui kepatuhan yang ketat terhadap regulasi dan standar hukum yang berlaku.
Trial hanya bisa digunakan 1 X dan PESAN bisa 5 X penggunaan Uji Kepatuhan
PESAN Login untuk Coba Detail Produk| No | Dasar Hukum | Kriteria | Bukti | Risiko | Rekomendasi |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg | Patuh apabila gugatan diajukan ke pengadilan yang berwenang secara absolut dan relatif | Surat gugatan, dokumen pengajuan ke pengadilan, daftar pengadilan berwenang | Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena kompetensi pengadilan tidak tepat, mengakibatkan proses hukum terhenti | Verifikasi kompetensi absolut dan relatif pengadilan sebelum pengajuan gugatan, lakukan pelatihan bagi staf terkait kompetensi pengadilan |
| 2 | Pasal 8 RV; Doktrin Hukum Acara Perdata | Patuh apabila surat gugatan disusun secara tertulis, jelas, sistematis, dan mudah dipahami | Surat gugatan, template surat gugatan, pedoman penyusunan surat gugatan | Gugatan dianggap kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi ditolak atau tidak diproses | Gunakan format standar surat gugatan yang jelas dan sistematis, lakukan review internal sebelum pengajuan |
| 3 | Pasal 123 HIR | Patuh apabila penggugat yang menggunakan kuasa hukum melampirkan surat kuasa khusus | Surat kuasa khusus, surat gugatan, daftar kuasa hukum yang ditunjuk | Gugatan dapat dinyatakan cacat formel sehingga berisiko ditolak atau tidak diproses | Pastikan setiap gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum disertai surat kuasa khusus yang sah dan lengkap |
| 4 | Pasal 123 HIR; SEMA terkait e-Court | Patuh apabila surat kuasa memuat kewenangan menggugat secara khusus | Surat kuasa, dokumen e-Court, pedoman SEMA terkait e-Court | Kuasa dianggap tidak sah dan gugatan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima (NO) | Periksa dan pastikan surat kuasa memuat kewenangan menggugat secara khusus sesuai ketentuan SEMA e-Court sebelum pengajuan gugatan |
| 5 | Pasal 8 RV | Patuh apabila identitas lengkap Penggugat dicantumkan jelas dalam surat gugatan | Surat gugatan, dokumen identitas penggugat (KTP, KK), daftar hadir sidang | Gugatan kabur karena subjek hukum tidak jelas sehingga berpotensi ditolak atau tidak diproses | Verifikasi dan cantumkan identitas lengkap penggugat secara jelas dan benar dalam surat gugatan sebelum diajukan |
Masih ada 50 item lainnya yang tidak ditampilkan pada pratinjau publik.