Terbit
Workshop Uji Kepatuhan POJK Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Workshop ini membimbing peserta dalam proses Uji Tuntas Kepatuhan Hukum terhadap POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peserta akan menetapkan Dasar Hukum dan Kriteria kepatuhan, memeriksa Kondisi aktual dan Bukti pendukung, membentuk Opini kepatuhan, menilai Risiko hukum atas ketidakpatuhan, serta menyusun Rekomendasi tindakan korektif yang sistematis dan terukur sesuai tema workshop.
Latar Belakang
Peraturan OJK tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.22/POJK.07/2023) mengatur prinsip-prinsip dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Kepatuhan terhadap POJK ini penting untuk menghindari risiko hukum, menjaga reputasi, dan meningkatkan kualitas layanan.
Tujuan Workshop
Membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan praktis dalam melakukan Uji Tuntas Kepatuhan Hukum yang sistematis dan menyeluruh terhadap POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ruang Lingkup/Pokok Bahasan
- Penetapan Dasar Hukum dan Kriteria kepatuhan berdasarkan POJK
- Pemeriksaan Kondisi aktual dan Bukti pendukung dokumen dan data
- Penyusunan Opini kepatuhan yang objektif
- Analisis Risiko hukum atas temuan ketidakpatuhan
- Penyusunan Rekomendasi dan tindakan korektif menuju kepatuhan
Metode Uji Tuntas Kepatuhan Hukum
Metode kerja mengikuti alur: Dasar Hukum menentukan Kriteria; data dan dokumen menentukan Kondisi dan Bukti; Kriteria + Kondisi + Bukti membentuk Opini; ketidakpatuhan dianalisis sebagai Risiko; dan Rekomendasi disusun untuk perbaikan dan kepatuhan berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan:
Workshop mengacu pada POJK No.22/POJK.07/2023 dan pasal-pasal terkait yang mengatur tujuh prinsip pelindungan konsumen, perlakuan adil, verifikasi mitra usaha, pengelolaan data dan keamanan informasi, literasi dan inklusi keuangan, tata kelola produk, serta transparansi informasi.
Pemeriksaan Kondisi dan Bukti:
Peserta belajar memeriksa kondisi aktual pelaksanaan kewajiban dan larangan, serta mengumpulkan bukti berupa dokumen, rekaman, log pemeriksaan, kebijakan, dan laporan yang relevan untuk mendukung penilaian kepatuhan.
Penyusunan Opini:
Opini kepatuhan dibentuk berdasarkan analisis kesesuaian antara Kriteria, Kondisi aktual, dan Bukti yang ditemukan, dengan mempertimbangkan konteks dan standar yang berlaku.
Analisis Risiko:
Ketidakpatuhan dianalisis untuk mengidentifikasi risiko hukum seperti sanksi administratif, pidana, gugatan hukum, dan kerusakan reputasi yang dapat berdampak pada operasional dan keberlanjutan PUJK.
Rekomendasi dan Corrective Action menuju kepatuhan
Workshop menuntun peserta menyusun rekomendasi normatif yang konkret, seperti pembaruan kebijakan internal, penguatan kontrol operasional, pelatihan, audit berkala, dan dokumentasi sistematis untuk menutup celah ketidakpatuhan.
Sasaran Peserta
Direksi, Komisaris, Legal, Compliance, Audit Internal, Manajemen Risiko, dan profesional terkait di sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab atas kepatuhan dan perlindungan konsumen.
Metode Pembelajaran
Pendekatan interaktif dengan studi kasus, diskusi kelompok, simulasi uji kepatuhan, dan analisis worksheet yang mengintegrasikan tujuh unsur inti pengujian.
Hasil yang Diharapkan:
Peserta mampu melakukan uji tuntas kepatuhan hukum secara sistematis, menghasilkan opini kepatuhan yang akurat, mengidentifikasi risiko hukum, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang efektif.
Manfaat Praktis
Meningkatkan kualitas audit internal, memperkuat tata kelola risiko dan kepatuhan, menjaga reputasi lembaga, serta memastikan perlindungan konsumen sesuai regulasi.
Output Peserta
Dokumen uji tuntas kepatuhan yang lengkap meliputi penetapan dasar hukum, kriteria, hasil pemeriksaan kondisi dan bukti, opini kepatuhan, analisis risiko, dan rekomendasi tindakan korektif yang dapat langsung diterapkan dalam organisasi.
