Terbit
Workshop Uji Tuntas Kepatuhan Hukum POJK 34 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh BPR dan BPRS
Workshop Uji Tuntas Kepatuhan Hukum POJK 34 Tahun 2025 membimbing peserta dalam menetapkan Dasar Hukum dan Kriteria kepatuhan tata kelola teknologi informasi oleh BPR dan BPRS. Peserta diajak memeriksa Kondisi aktual dan Bukti dokumenter seperti kebijakan, SOP, struktur organisasi, serta pengawasan TI. Dari kombinasi Kriteria, Kondisi, dan Bukti, dibentuk Opini kepatuhan, dianalisis Risiko hukum ketidakpatuhan, dan disusun Rekomendasi tindakan korektif. Metode kerja sistematis ini memastikan kepatuhan hukum sesuai POJK 34/2025 secara terukur dan terdokumentasi.
Latar Belakang
Workshop ini dirancang untuk membimbing peserta dalam melakukan Uji Tuntas Kepatuhan Hukum terhadap POJK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kepatuhan terhadap POJK ini sangat penting untuk memastikan tata kelola TI yang efektif, aman, dan mendukung kelangsungan bisnis serta perlindungan nasabah, sekaligus menghindari risiko hukum dan operasional.
Tujuan Workshop
Workshop bertujuan membekali peserta dengan kemampuan menetapkan Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan, memeriksa Kondisi aktual dan Bukti pendukung, membentuk Opini kepatuhan, menilai Risiko hukum akibat ketidakpatuhan, serta menyusun Rekomendasi tindakan korektif yang terukur dan terdokumentasi.
Ruang Lingkup/Pokok Bahasan
- Analisis dan pemahaman POJK 34 Tahun 2025 sebagai Dasar Hukum
- Penetapan Kriteria Kepatuhan berdasarkan pasal-pasal POJK
- Pemeriksaan Kondisi aktual tata kelola TI di BPR/BPRS
- Identifikasi dan verifikasi Bukti dokumen seperti kebijakan, SOP, struktur organisasi, notulen rapat, dan laporan pengawasan
- Penyusunan Opini kepatuhan berdasarkan kesesuaian Kriteria, Kondisi, dan Bukti
- Analisis Risiko hukum dan operasional akibat ketidakpatuhan
- Penyusunan Rekomendasi dan tindakan korektif menuju kepatuhan hukum
Metode Uji Tuntas Kepatuhan Hukum
Metode kerja mengikuti alur sistematis: Peraturan/Dasar Hukum menentukan Kriteria; data dan dokumen menentukan Kondisi dan Bukti; Kriteria + Kondisi + Bukti menentukan Opini; ketidakpatuhan menentukan Risiko dan Rekomendasi. Pendekatan ini memastikan evaluasi yang objektif dan terukur.
Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan
Workshop mengacu secara eksklusif pada POJK Nomor 34 Tahun 2025, khususnya pasal-pasal yang mengatur tata kelola TI, integrasi dengan strategi bisnis, skala usaha, pengadaan sumber daya TI, pengelolaan risiko TI, standar nasional/internasional, peraturan perundang-undangan, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas TI, struktur organisasi, serta wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.
Pemeriksaan Kondisi dan Bukti
Peserta diajarkan cara mengumpulkan dan memverifikasi dokumen pendukung seperti kebijakan tertulis, SOP, notulen rapat organ berwenang, struktur organisasi TI, rencana pengembangan TI, dokumentasi reviu kebijakan, dan laporan pengawasan. Kondisi aktual dibandingkan dengan Kriteria untuk mengidentifikasi kesenjangan.
Penyusunan Opini
Opini kepatuhan dibentuk berdasarkan analisis kesesuaian antara Kriteria, Kondisi aktual, dan Bukti yang ditemukan. Opini ini menjadi dasar untuk menilai tingkat kepatuhan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Analisis Risiko
Workshop membahas risiko hukum dan operasional yang muncul akibat ketidakpatuhan, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, larangan ekspansi, penurunan tingkat kesehatan bank, sanksi administratif dari OJK, gangguan operasional, dan kerusakan reputasi.
Rekomendasi dan Corrective Action Menuju Kepatuhan
Peserta dibimbing menyusun rekomendasi normatif yang mencakup formalitas kebijakan dan SOP, penetapan pemilik kontrol, dokumentasi persetujuan, serta pelaksanaan reviu berkala untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dan kepatuhan yang konsisten.
Sasaran Peserta
Direksi, Komisaris, Legal, Compliance, Audit Internal, Manajemen Risiko, dan profesional terkait di BPR dan BPRS yang bertanggung jawab atas tata kelola teknologi informasi dan kepatuhan regulasi.
Metode Pembelajaran
Workshop menggunakan pendekatan interaktif dengan studi kasus, diskusi kelompok, simulasi uji tuntas, dan analisis dokumen untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan uji tuntas kepatuhan hukum secara sistematis dan komprehensif sesuai POJK 34 Tahun 2025, menghasilkan opini kepatuhan yang akurat, mengidentifikasi risiko hukum, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang efektif.
Manfaat Praktis
Meningkatkan efektivitas tata kelola TI, mengurangi risiko sanksi administratif dan operasional, memperkuat dokumentasi kepatuhan, serta mendukung pengambilan keputusan strategis dan pengawasan internal.
Output Peserta
Laporan uji kepatuhan lengkap dengan temuan, analisis risiko, rekomendasi tindakan korektif, peta risiko kepatuhan, dan dokumentasi pendukung untuk audit dan pengawasan regulator.
