Terbit
Workshop Uji Kepatuhan Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
Workshop ini membimbing peserta dalam proses Uji Tuntas Kepatuhan Hukum terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peserta diajak menetapkan Dasar Hukum dan Kriteria kepatuhan, memeriksa Kondisi aktual dan Bukti dokumen terkait penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik, membentuk Opini kepatuhan, menilai Risiko hukum akibat ketidakpatuhan, serta menyusun Rekomendasi tindakan korektif. Metode kerja sistematis ini memastikan implementasi rekam medis yang terintegrasi, aman, dan sesuai standar regulasi.
Latar Belakang
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai elemen vital dalam pelayanan kesehatan yang aman dan terintegrasi. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjamin keamanan data pasien, integritas informasi klinis, serta kelancaran operasional fasilitas kesehatan.
Tujuan Workshop
Workshop ini membimbing peserta dalam proses Uji Tuntas Kepatuhan Hukum terhadap Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, meliputi penetapan Dasar Hukum, identifikasi Kriteria kepatuhan, pemeriksaan Kondisi aktual dan Bukti pendukung, pembentukan Opini kepatuhan, penilaian Risiko hukum, serta penyusunan Rekomendasi tindakan korektif.
Ruang Lingkup/Pokok Bahasan
- Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik secara penuh dan sesuai ketentuan.
- Integrasi layanan telemedisin dengan sistem RME.
- Interoperabilitas sistem informasi kesehatan.
- Penetapan unit kerja dan penanggung jawab RME.
- Kelengkapan siklus pelayanan pasien dalam rekam medis.
- Standar operasional prosedur penyelenggaraan RME.
- Registrasi dan legalitas penggunaan sistem elektronik.
- Kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Metode Uji Tuntas Kepatuhan Hukum
Metode kerja mengacu pada prinsip bahwa Peraturan/Dasar Hukum menentukan Kriteria kepatuhan; data dan dokumen menentukan Kondisi dan Bukti; Kriteria, Kondisi, dan Bukti bersama-sama membentuk Opini kepatuhan; ketidakpatuhan dianalisis sebagai Risiko hukum; dan Rekomendasi disusun untuk tindakan korektif menuju kepatuhan hukum.
Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan
Workshop menggunakan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 sebagai dasar hukum utama, dengan kriteria kepatuhan yang mencakup kewajiban penyelenggaraan RME, integrasi sistem, registrasi sistem elektronik, standar prosedur operasional, dan kompetensi personel sesuai pasal-pasal yang relevan.
Pemeriksaan Kondisi dan Bukti
Peserta diajarkan cara memeriksa kondisi aktual fasilitas pelayanan kesehatan melalui audit dokumen, verifikasi integrasi sistem, wawancara personel, dan pengujian teknis interoperabilitas. Bukti yang diperiksa meliputi dokumen audit, SOP, bukti pelatihan, surat persetujuan penggunaan sistem, registrasi sistem elektronik, dan dokumentasi rekam medis.
Penyusunan Opini
Opini kepatuhan dibentuk berdasarkan analisis kesesuaian antara kriteria yang ditetapkan dengan kondisi dan bukti yang ditemukan. Opini ini menjadi dasar untuk menilai tingkat kepatuhan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Analisis Risiko
Workshop menekankan identifikasi risiko hukum dan operasional yang timbul dari ketidakpatuhan, seperti sanksi administratif, gangguan operasional, risiko pidana dan perdata, serta dampak reputasi bagi fasilitas kesehatan.
Rekomendasi dan Corrective Action menuju Kepatuhan
Peserta dibimbing menyusun rekomendasi normatif yang konkret dan terukur untuk menutup gap kepatuhan, termasuk audit menyeluruh, integrasi sistem, penetapan unit kerja, penyusunan SOP, registrasi sistem, dan pelaporan perubahan data secara tepat waktu.
Sasaran Peserta
Direksi, Komisaris, Legal, Compliance, Audit Internal, Manajemen Risiko, dan manajemen operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan Rekam Medis Elektronik.
Metode Pembelajaran
Workshop menggunakan pendekatan interaktif dengan studi kasus, diskusi kelompok, simulasi audit, dan analisis dokumen untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan peserta dalam uji kepatuhan hukum.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan uji tuntas kepatuhan hukum secara sistematis, menyusun opini kepatuhan yang akurat, mengidentifikasi risiko hukum, dan merumuskan rekomendasi tindakan korektif yang efektif.
Manfaat Praktis
Meningkatkan tata kelola dan kualitas penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik, mengurangi risiko sanksi hukum, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung pelayanan kesehatan yang aman, efektif, dan terpercaya.
Output Peserta
Laporan uji kepatuhan lengkap dengan analisis risiko, rekomendasi tindakan korektif, dokumentasi audit, peta risiko, dan bukti kepatuhan yang dapat digunakan untuk pelaporan regulator dan audit internal.
