Terbit
Uji Kepatuhan Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit
Workshop Uji Kepatuhan Hukum Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2026 membimbing peserta dalam menetapkan Dasar Hukum, Kriteria, memeriksa Kondisi dan Bukti, membentuk Opini, menilai Risiko, serta menyusun Rekomendasi menuju kepatuhan hukum rumah sakit. Fokus pada evaluasi legalitas badan hukum, perizinan, lokasi, sarana prasarana, SDM, dan klasifikasi layanan sesuai regulasi terbaru untuk memastikan operasional yang sah, aman, dan berkualitas.
Latar Belakang
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 mengatur standar penyelenggaraan rumah sakit yang wajib dipatuhi untuk menjamin legalitas, keselamatan pasien, dan mutu pelayanan. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan sanksi administratif, pencabutan izin, dan kerugian reputasi.
Tujuan Workshop
Membekali peserta dengan kemampuan melakukan uji tuntas kepatuhan hukum rumah sakit berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2026 melalui identifikasi risiko dan penyusunan rekomendasi perbaikan guna memastikan operasional yang sah dan berkualitas.
Ruang Lingkup/Pokok Bahasan
- Legalitas badan hukum dan klasifikasi usaha rumah sakit
- Perizinan berusaha dan dokumen pendukung
- Lokasi dan tata ruang rumah sakit
- Sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan
- Klasifikasi dan kapasitas pelayanan
- Sumber daya manusia dan kompetensi
- Pengembangan layanan dan fasilitas khusus
Metode Uji Tuntas Kepatuhan Hukum
Metode kerja sistematis: Dasar Hukum menentukan Kriteria; data dan dokumen menentukan Kondisi dan Bukti; Kriteria + Kondisi + Bukti membentuk Opini; ketidakpatuhan dianalisis sebagai Risiko dan dijadikan dasar Rekomendasi korektif.
Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2026, pasal-pasal terkait menetapkan kriteria kepatuhan spesifik seperti bentuk badan hukum, perizinan aktif, lokasi sesuai tata ruang, sarana dan prasarana laik pakai, serta kompetensi SDM.
Pemeriksaan Kondisi dan Bukti
Meliputi audit dokumen seperti akta pendirian, perizinan OSS, dokumen tata ruang, sertifikat teknis bangunan dan alat kesehatan, STR dan SIP tenaga kesehatan, serta kajian kebutuhan lokasi.
Penyusunan Opini
Opini kepatuhan dibentuk berdasarkan kesesuaian antara kriteria yang ditetapkan dengan kondisi aktual dan bukti yang diperoleh selama pemeriksaan lapangan dan dokumen.
Analisis Risiko
Ketidakpatuhan dapat menimbulkan risiko hukum tinggi seperti sanksi administratif, pencabutan izin, gangguan operasional, tanggung jawab pidana dan perdata, serta kerugian reputasi dan finansial.
Rekomendasi dan Corrective Action menuju Kepatuhan
Rekomendasi normatif meliputi audit dan revisi akta pendirian, verifikasi perizinan, pemenuhan persyaratan lokasi dan sarana, pengelolaan alat kesehatan, serta penguatan sistem rujukan dan pengembangan layanan sesuai ketentuan.
Sasaran Peserta
Direksi, Komisaris, Legal, Compliance, Audit Internal, Manajemen Risiko, dan manajemen rumah sakit yang bertanggung jawab atas kepatuhan hukum dan operasional.
Metode Pembelajaran
Workshop interaktif dengan studi kasus, diskusi kelompok, simulasi uji tuntas, dan analisis dokumen untuk membangun pemahaman praktis dan aplikatif.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan uji tuntas kepatuhan hukum secara sistematis, mengidentifikasi risiko hukum, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang efektif sesuai Permenkes No. 6 Tahun 2026.
Manfaat Praktis
Meningkatkan kepatuhan hukum rumah sakit, mengurangi risiko sanksi dan gangguan operasional, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan publik.
Output Peserta
Laporan uji tuntas kepatuhan lengkap dengan opini, daftar risiko, dan rekomendasi tindakan korektif yang dapat digunakan untuk audit internal dan pengawasan regulator.
