Terbit
Workshop Uji Kepatuhan Hukum Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
Workshop Uji Kepatuhan Hukum Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien membimbing peserta dalam menetapkan Dasar Hukum, Kriteria kepatuhan, memeriksa Kondisi aktual dan Bukti dokumen, membentuk Opini kepatuhan, menilai Risiko hukum akibat ketidakpatuhan, serta menyusun Rekomendasi tindakan korektif. Fokus pada evaluasi sistem keselamatan pasien, edukasi, koordinasi pelayanan, pengelolaan risiko dan insiden sesuai ketentuan Permenkes untuk memastikan kepatuhan hukum dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
Latar Belakang
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 mengatur Keselamatan Pasien sebagai bagian esensial tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjamin keselamatan pasien, mengurangi risiko insiden, dan memenuhi standar akreditasi serta kewajiban hukum.
Tujuan Workshop
Workshop ini membimbing peserta dalam proses Uji Tuntas Kepatuhan Hukum terhadap Permenkes Nomor 11 Tahun 2017, meliputi penetapan Dasar Hukum, Kriteria Kepatuhan, pemeriksaan Kondisi aktual dan Bukti, pembentukan Opini kepatuhan, penilaian Risiko hukum, serta penyusunan Rekomendasi tindakan korektif menuju kepatuhan hukum.
Ruang Lingkup/Pokok Bahasan
- Sistem keselamatan pasien secara menyeluruh
- Penerapan standar dan sasaran keselamatan pasien nasional
- Implementasi tujuh langkah keselamatan pasien
- Asesmen dan pengelolaan risiko pasien
- Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan
- Penetapan dan dokumentasi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)
- Sistem pendidikan pasien dan keluarga
- Koordinasi pelayanan dan komunikasi antarprofesi
- Perancangan dan evaluasi proses pelayanan
- Pengelolaan tim keselamatan pasien dan mekanisme pelaporan
Metode Uji Tuntas Kepatuhan Hukum
Metode kerja mengacu pada prinsip: Peraturan/Dasar Hukum menentukan Kriteria; data dan dokumen menentukan Kondisi dan Bukti; Kriteria + Kondisi + Bukti menentukan Opini; ketidakpatuhan menentukan Risiko dan Rekomendasi menuju kepatuhan hukum.
Dasar Hukum dan Kriteria Kepatuhan
Dasar hukum utama adalah Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 beserta lampiran standarnya. Kriteria kepatuhan mencakup kewajiban menyelenggarakan sistem keselamatan pasien yang terdokumentasi, penerapan standar dan sasaran nasional, tujuh langkah keselamatan pasien, pengelolaan risiko dan insiden, penetapan DPJP, serta sistem pendidikan pasien dan keluarga.
Pemeriksaan Kondisi dan Bukti
Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen kebijakan, prosedur, rekam medis, laporan insiden, materi edukasi, protokol koordinasi, audit internal, dan bukti implementasi sistem keselamatan pasien.
Penyusunan Opini
Opini kepatuhan dibentuk berdasarkan analisis kesesuaian antara kriteria yang ditetapkan dengan kondisi aktual dan bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
Analisis Risiko
Ketidakpatuhan dapat menimbulkan risiko cedera pasien, temuan negatif akreditasi, tuntutan hukum administratif, perdata, dan pidana, serta kerugian reputasi dan operasional fasilitas kesehatan.
Rekomendasi dan Corrective Action menuju Kepatuhan
Rekomendasi mencakup penetapan dan dokumentasi sistem keselamatan pasien, integrasi standar dan sasaran nasional, pelaksanaan asesmen risiko, penguatan pelaporan insiden, edukasi pasien dan keluarga, serta pengembangan budaya keselamatan dan manajemen risiko.
Sasaran Peserta
Direksi, Komisaris, Legal, Compliance, Audit Internal, Manajemen Risiko, dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan.
Metode Pembelajaran
Workshop interaktif dengan studi kasus, diskusi kelompok, simulasi uji kepatuhan, dan analisis dokumen.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan uji tuntas kepatuhan hukum secara sistematis, mengidentifikasi risiko hukum, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang efektif.
Manfaat Praktis
Meningkatkan kepatuhan terhadap Permenkes Nomor 11 Tahun 2017, mengurangi risiko hukum dan insiden keselamatan pasien, serta mendukung akreditasi dan peningkatan mutu layanan.
Output Peserta
Laporan uji kepatuhan lengkap dengan opini, analisis risiko, rekomendasi tindakan korektif, dan peta risiko keselamatan pasien sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen.
